Dituding Pelakor, Wanita di Marangkayu Jadi Korban Penganiayaan

Tersangka WS kini diamankan pihak Kepolisian

TIMUR. Seorang perempuan di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu Kutai Kartanegara terpaksa ditahan pihak kepolisian. Gara-garanya dia menjambak rambut seorang wanita yang diduga menjadi pelakor.

Read More

Perempuan itu adalah WS(48), awalnya perempuan ini datang ke rumah korban sekira pukul 19.00 Wita, Minggu (19/2/2023) lalu.

WS datang dengan luapan emosi. Dia menuding bahwa korban telah telah berselingkuh dengan suaminya, alias menjadi pelakor. Bahkan dia menuduh korban telah berhubungan badan dengan suaminya.

Merasa tak bersalah, korban pun mempersilahkan WS untuk memeriksa isi rumah. Namun tiba-tiba saja WS emosi dan justru menganiaya korban.

“Tersangka langsung emosi dan melakukan penganiayaan,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi, Rabu (22/2/2023.

Korban pun menjadi bulan-bulanan tersangka. Yakni menjambak rambut korban, mencakar pipi, dan leher bagian belakang. Tidak terima dengan itu, korban kemudian langsung melapor ke Mapolsek Marangkayu. Sehari setelah kejadian, polisi pun menahan tersangka.

Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts