TIMUR. Empat orang kedapatan bermain judi di Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak, Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 00.20 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Iswanto mengatakan, keempat tersangka itu AM (50), Sn(47), Po (41), dan Yn (50).
Kempatnya ditangkap karena bermain kartu domino dengan menggunakan uang taruhan. Informasi awal didapat dari masyarkat.
“Jadi mereka sedang kumpul dan main judi. Karena warga resah jadi kita langsung ringkus,” kata Iptu Gatot, Rabu (22/2/2023).
Keempatnya kini diamankan di Mapolsek Muara Badak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selain tersangka polisi turut menyita uang judi dengan nilai Rp 1,2 juta. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat praktik judi di lingkungan sekitar.
Keempat tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>