TIMUR. Sat Resnarkoba Polres Bontang membekuk tersangka pengedar sabu berinisial MZ (43), warga Kelurahan Tanjung Laut Indah Bontang Selatan, Rabu (27/9/2023) sekitar pukul 22.30 Wita.
Dia diringkus saat hendak bertransaksi di depan hotel yang berada di bilangan Jalan S Parman, Kelurahan Belimbing.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, awalnya polisi membuntuti tersangka berbekal informasi sebelumnya jika tersangka sering mengedarkan barang haram tersebut.
Saat diringkus dari tangan tersangka didapat dua poket kristal sabu dengan berat 0,81 gram. Sabu itu disembunyikan dalam silikon ponselnya, dan lipatan uang dalam dompet tersangka.
Polisi langsung menginterogasi tersangka dan dia mengakui sabu itu miliknya.
“Tersangka mendapat sabu dari orang berinisial Al. Ini sudah kira intai tersangkanya karena ada laporan warga,” kata M Yazid, Kamis (28/9/2023).
Selain sabu polisi juga menyita ponsel, motor, pipet, dan uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp 500 ribu.
Tersangka kini diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Diketahui tersangka merupakan residivisi untuk kasus yang sama. Dia baru saja bebas pada Maret 2023 lalu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun. Kita juga masih telusuri informasi yang mengarah pada pemasoknya,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>