TIMUR. Seorang pria berinisial Ja (65) warga Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak Kutai Kartanegara, diamankan polisi karena tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam. Hal ini bermula karena tersangka kesal kepada korban, lantaran peringatannya tidak diindahkan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kapolres Muara Badak Iptu Yoshimata, mengatakan kejadian berlangsung Selasa (8/11/2022) sekira pukul 07.00 Wita di Desa Badak Baru. Awalnya tersangka dan korban terlibat persoalan sengketa lahan.
Tersangka tak terima karena korban nekat melakukan pembangunan di lokasi lahan yang masih sengketa tersebut. “Korban membangun rumah di tanah sengketa, jadi sebelumnya mereka saling mengklaim tanah itu,” ujar Iptu Yoshimata.
Sebelumnya persoalan tersebut telah ditangani pemerintah setempat lewat mediasi. Dimana diputuskan selama bersengketa, tidak boleh ada yang melakukan aktivitas pembangunan dulu. Akibat tak bisa menahan amarah, tersangka pun melakukan penganiayaan hingga membuat korban mengalami luka robek di bagian punggung sebelah kanan dengan 15 jahitan.
“Lalu korban ditebas dari belakang. Kakak korban melapor ke Mapolsek Muara Badak tiga jam setelah kejadian,” tambah Iptu Yoshimata.
Tersangka dan barang bukti parang sepanjang 60 cm kini diamanakan di Mapolsek Muara Badak. Tersangka Ja dijerat pasal 351 KUHPidana jo 53 KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 UUDrt nomor 12 tahun 1951 tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>