TIMUR. DPRD Bontang usulkan penyesuaian tarif parkir karena dinilai terlalu kecil. Dari rapat kerja Komisi II bersama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengumpul retribusi dan pajak di Bontang, diketahui minimnya pendapatan dari sektor parkir karena tarif yang terlalu kecil.
Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam, mengatakan alasannya kecilnya pendapatan dari sektor parkir karena aturan yang digunakan masih regulasi lama. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang nomor 17 tahun 2016 tentang ‘Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Parkir ditepi Jalan’, disebutkan bahwa untuk sekali parkir sepeda motor sebesar Rp1.000.
Sedangkan mobil jenis sedan, jeep, minibus, pick-up dan sejenisnya Rp2000. Serta kendaraan box dan sejenisnya Rp3000. Lalu kendaraan besar seperti bus, truck dan sejenisnya Rp4000 , serta trailer Rp5000.
“Kita akui memang tarif retribusi parkir terlalu kecil dan regulasi belum maksimal,” kata Rustam, Senin (2/2/2021).
Dirinya pun meminta OPD terkait mengajukan permohonan kenaikan retribusi dan regulasi yang baru. Sebab pandemi Covid-19 bukan alasan tidak tercapainya target PAD dari sektor parkir.
“Untuk Dinas Perhubungan segera ajukan permohonan regulasi dan kenaikkan retribusi tentang perparkiran. Ini sudah era digitalisasi, pakai sistem parkir yang baik seperti sistem digital,” tambah Rustam.
Diketahui, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang dari retribusi parkir di tahun 2019 mencapai Rp87 juta, sementara di tahun 2020 hanya mencapai Rp56 juta. Hal ini pun diharap bisa dimaksimalkan kembali, melalui perubahan regulasi tentang tarif parkir untuk mendorong peningkatan PAD Bontang.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>