TIMUR. Pemuda berinisial AMF (26) warga Kutai Timur dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bontang karena ketahuan memiliki tembakau sintetis (sinte).
Sat Resnarkoba awalnya mendapat informasi dari masyarakat. Berdasarkan info itu, tersangka ditangkap pada Sabtu (24/6/2023) sekitar pukul 22.00 Wita di Stadion Bessai Berinta (lang-lang), Kelurahan Api-Api, Bontang Utara.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka ini sedang menonton salah satu event di Bontang.
Waktu ditangkap tersangka memang sedang menghisap tembakau sintetis tersebut. Kemudian polisi langsung menggeledah lagi AMF. Didapati lagi satu linting yang sudah siap dihisap.
“Kita dapat info pasti soal penyalahgunaan tembakau sintetis. Ini domisili di Sangatta, setelah diringkus tim langsung ke rumah tersangka yang masih menyimpan barang bukti,” kata M Yazid, Minggu (25/6/2023).
Dari hasil penelusuran ke rumah tersangka, Polisi kembali menyita satu buah bungkus berisikan tembakau sintetis yang tersimpan di dalam kamarnya.
Tersangka mengakui membeli barang haram itu melalui aplikasi telegram. Beberapa waktu lalu tersangka memesan sebanyak lima gram. Kemudian sinte itu diambilnya dalam bentuk kiriman paket.
“Jadi dia habis beli dengan harga Rp 1 juta. Total barang bukti yang kami dapat 10,39 gram tembakau sintetis,” sambungnya.
Selain tembakau sintetis polisi turut menyita ponsel yang dipakai untuk transaksi. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>