TIMUR. Polisi mengamankan seorang pria berinisial Jp, usai terlibat kasus pengancaman dengan senjata tajam di Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Wira, RT 04, Kelurahan Berbas Pantai, Jumat (26/5/2023) malam.
Kapolres Bontang melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Abdul Khoiri mengatakan, kasus ini berawal dari kunjungan pelaku bersama rekannya inisial Jo ke rumah AB untuk meminta uang hasil penjualan tanah.
Di rumah itu, rekan pelaku menerima uang dari tuan rumah sebesar Rp 5 juta. Di tengah proses bagi-bagi uang ini, JP ikut meminta bagian dari hasil penjualan.
“Awas memang kalau ndak ada bagian ku,” ujar AKP Abdul Khoiri meniru ucapan pelaku.
Pelaku yang kecewa kemudian keluar rumah, tak lama ia kembali dengan sebilah parang dan mengancam AB. “Jika kamu tidak kasih malam ini ku selesaikan kamu,” kata pelaku.
Pemilik rumah yang panik, lalu masuk ke dalam mengambil uang. AB kemudian pura-pura beli minum ternyata ia pergi melapor ke Polsek Bontang Selatan.
Polisi yang menerima laporan seketika langsung turun ke TKP, meringkus pelaku beserta barang bukti.
Dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 335 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>