TIMUR. Kasus kecelakaan maut yang melibatkan oknum Satpol-PP dan menyebabkan pengendara motor meninggal dunia pada Jumat (18/10/2024) lalu memasuki babak baru.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Lantas AKP MD Djauhari mengatakan, informasi terakhir antara pengemudi dan keluarga korban yang meninggal akan menempuh jalur restorasi justice (RJ).
“Kalau kami tetap normatif. Tapi informasi terakhir keluarga korban dan pengemudi mobil dinas Satpol-PP akan tempuh jalur RJ,” ucap AKP MD Djauhari.
Nantinya kedua belah pihak akan bersurat ke Kapolres dengan atas kesediaan menerbitkan surat pemberhentian penyelidikan atau SP3.
Setelah itu pertimbangan SP3 juga dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Karena saat ini Satlantas Polres Bontang tetap memproses bentuk pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan.
Apalagi laporan kasus kecelakaan itu dilaporkan secara berkala melalui sistem. Hal itu juga bertujuan untuk korban meninggal mendapatkan asuransi.
“Barang bukti mobil dinas Satpol-PP dan motor korban masih kami amankan juga. Jadi tetap berjalan selama SP3 belum keluar,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, kronologi awal kejadian tersebut saat itu mobil dinas Satpol-PP Avanza ber nomor polisi KT 1262 D sedang ingin balik dari Bontang Lestari menuju kota.
Lokasi kejadian berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bontang Lestari tidak jauh dari TPA. Mobil itu dikendarai oleh pegawai berisnisal MZ yang terkejut karena ada pengendara motor Yamaha Mio Gear menyenggol bagian depan.
Pemotor terdiri atas 2 orang itu kemudian terpental dan mengalami luka serius. Atas kejadian tersebut kedua korban dibawa ke RSUD Kota Bontang untuk mendapatkan perawatan medis. Namun nyawa korban berinisial S tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>