Kata Kejati Kaltim Soal Dugaan Korupsi Faskes RSUD Bontang

TIMUR. Atensi diberikan bagi siapa saja masyarakat yang melaporkan dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Laporan Lembaga Aksi Peduli Pimpinan (Lampin) atas dugaan kasus korupsi proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Kota Bontang, disambut baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Sebelumnya, massa melakukan Unjukrasa (Unras) di Kejati Kaltim di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kaltim (10/2/2020) pukul 11.00 WITA. Tak berlangsung lama, setelah melakukan orasi dan membentangkan spanduk tuntutan, empat perwakilan Lampin langsung menuju ruang Humas Kejati.

Read More

Kasi Hukum dan Penerangan Umum (Humas), M Faried menjelaskan, dugaan penyelewengan anggaran ada pada tahap pertama pemberian anggaran senilai Rp7,5 miliar. Dalam hearing tersebut, perwakilan Lampin menyerahkan laporan dokumen LPSE, foto fisik, dan hasil pemeriksaan dari BPK-P RI tahun 2018 dan ini masih baru. “Kita akan telaah, dan meminta keterangan yang bersangkutan (Pejabat kuasa anggaran dan Kontraktor, red),” ujar Faried sapaannya kepada sejumlah awak media.

Baca Juga: Datangi Kejati Kaltim, Massa Minta Dugaan Korupsi Fasilitas Kesehatan RSUD Bontang Dituntaskan

Lebih lanjut kata Faried Segera setelah laporan diterima dan ditelaah dari pimpinan, bila terdapat indikasi dugaan kuat penyelewengan anggaran APBD Kota Bontang, Kejati Kaltim akan membuat tim kerja. Pada 2 Juli 2018 Pemkot Bontang melelang pekerjaan fisik Klinik Rawat Jalan RSUD Taman Husada.

Dana tersebut bersumber dari APBD Kota Bontang tahun 2018, floating anggaran untuk Satuan Kerja RSUD atau Dinkes Kota Bontang dengan nilai pagu anggaran Rp 12.409.321.923.

Hasil audit BPK Nomor : 15.c/LHP/XIX.SMD/V/2019 tanggal 20 Mei 2019, mencatat ada beberapa paket pekerjaan yang belum melunasi denda keterlambatan. BPK merekomendasikan Wali kota Bontang agar memotong denda keterlambatan dari sisa pembayaran termin terakhir sebesar Rp 1.127.697.621. Dengan adanya tambahan anggaran tersebut LAMPIN menduga ada dugaan penyelewengan anggaan negara.

Ketika ada indikasi kerugian negara karena suatu kerjasama dengan pihak kedua atau ketiga, maka dikasih waktu unyltuk mengembalikan. Jika tidak kembalikan dalam batas waktu tertentu, Pemda bisa mengirim surat ke instansi hukum untuk mengusut,” pungkas Faried menjelaskan.(yok)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts