TIMUR. Polsek Bontang Utara menangkap dua tersangka pengedar sabu, di Jalan Awang Long Kelurahan Bontang Kuala, Kamis (10/10/2024).
Masing-masing berinisial Ju (28) warga Tanjung Laut Indah, dan Zu (33) warga Kelurahan Guntung. Dari hasil pengungkapan itu polisi mengamankan barang bukti sebanyak 5,52 gram sabu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan, kedua tersangka diringkus usai polisi mendapatkan laporan dari warga.
Dimana ada dua pria yang dicurigai sebagai pengedar sabu. Berbekal informasi itu polisi melakukan penelusuran.
“Setelah digeledah tim dapati 1 poket sabu itu dari tersangka. Kami tangkap mereka yang sedang akan melakukan transaksi,” ucap Iptu Lukito.
Kini kedua tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih menggali keterangan sabu tersebut didapat dari mana.
Selain sabu polisi juga turut menyita barang bukti lainnya. Seperti kedua ponsel, motor, dan kertas rokok. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>