TIMUR. Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang hentikan sementara peredaran obat-obatan berjenis sirup di seluruh apotek dan Fasilitas Kesehatan. Hal itu sesuai Surat Edaran Dinkes Nomor 440/1029/Dinkes.04, Rabu (19/10/2022).
Surat tersebut berdasarkan instruksi Kementerian Kesehatan nomor : SR. 01.05/III/3461/2022 Tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Laporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal yang terjadi pada anak usia 0-18 Tahun.
Kepala Dinkes Bontang dr Toetoek Pribadi Ekowati, mengatakan seluruh faskes dan apotek harus tertib mengikuti instruksi yang sudah diberikan.
“Kalau kedapatan ada surat teguran. Jika masih kedapatan menjual obat yang dilarang akan dicabut pada izin apotek tersebut,” kata dr Toetoek, Kamis (20/10/2022).
Lebih lanjut, Dinkes menyarankan pasien untuk sementara beralih ke konsumsi obat tablet atau kapsul, dan supposituria. Fasilitas Kesehatan juga diminta mengedukasi pasien terkait kewaspadaan orang tua kepada anak usia di bawah 6 tahun, dengan gejala penurunan kesehatan frekuensi urin atau tanpa ada urin agar segera dirujuk ke faskes.
Saat mendatangi faskes, orang tua diminta membawa obat yang sebelumnya dikonsumsi di rumah. “Prosedur sudah kita sebarkan. Saat ini di Bontang juga belum ditemukan adanya keluhan soal ginjal akut pada anak. Semoga tidak ada,” tandasnya.
Salah satu Apotek di Jalan MT Haryono, saat ditemui menyebut sudah menyingkirkan obat sirup dari peredaran penjualan. Asisten Apoteker pun mengatakan obat sirup tidak lagi diperjual belikan.
Hal itu sesuai edaran Dinkes Bontang. Bahkan SE tersebut dipajang di depan loket pembelian obat. Bagi masyarakat sementara diarahkan untuk membeli obat tablet bagi anak usia di atas 6 tahun.
“Tidak kami jual lagi. Kami simpan dan ditutupi kain jadi pembelian obat hanya yang berbentuk tablet saja. Kalau ada anak usia di bawah 6 tahun kami ada layanan praktik dokter untuk konsultasi dan pemeriksaan,” kata dia. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>