Komisi I DPRD Bontang Dorong Perwali Tentang Pemilihan RT Direvisi

Ketua Komisi I DPRD Bontang, Muslimin (Foto: Irwan B)

TIMUR. Ketua Komisi I DPRD Bontang, Muslimin, mengatakan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemilihan Rukun Tetangga (RT) berpotensi memicu polemik jika tidak segera direvisi.

Read More

Hal ini menindaklanjuti aduan salah satu pihak ke DPRD Bontang, yang keberatan atas mekanisme pemilihan RT di Kelurahan Berebas Tengah Bontang Selatan beberapa waktu lalu.

Dikatakan Muslimin, polemik yang akan terjadi bukan hanya tentang tata tertib (Tatib) pemilihan RT, namun ada klausul yang dinilai memberatkan.

“Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), ada merasa keberatan dengan tatib pemilihan RT. Salah satu klausulnya, harus mempunyai kediaman sendiri,” ujar muslimin, Senin (22/3/2021).

Menurut dia, hal ini perlu direvisi, karena aturan itu memastikan warga yang menyewa rumah, tidak mempunyai hak mencalonkan diri sebagai Ketua RT.

“Selama kandidat atau calon didorong oleh warga dan tidak ada calon lain, kenapa tidak dilakukan, asal ada kesepakatan bersama,” tambahnya.

Polemik lain yang muncul dari mekanisme pemilihan RT pada aduan tersebut, karena juga dinilai tidak transparan. Pasalnya pembentukan rembuk warga hanya dihadiri delapan orang.

“Makanya perlu pertemuan khusus. Rencananya Komisi I akan melakukan pertemuan dengan para pihak untuk mencari mufakat,” lanjut Muslimin.

Sementara Lurah Berbas Tengah Bustamin Syam, menerangkan dari 62 warga pada pemilihan RT di wilayahnya, semuanya rampung pada Desember 2020. Dan menyisakan pemilihan di RT 38 yang kemudian menjadi polemik.

Aduan itu mencuat ketika salah satu calon digugurkan, karena tidak memenuhi persyaratan menjadi Ketua RT. Calon tersebut tidak memiliki rumah sendiri, sesuai persyaratan di Perwali No 47 tahun 2019 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan.

“Calon tidak memiliki rumah sendiri, hanya menyewa. Kami sangat ketat terkait aturan pemilihan Ketua RT, bahkan soal ijazah banyak Ketua RT lama yang gugur karena (persyaratan) ini,” terangnya.

Meski demikian, pihak Kelurahan dipastikan Bustamin Syam tidak mencampuri proses pemilihan, dan sepenuhya dilakukan panitia. “Kelurahan hanya mendampingi jalannya pemilihan Ketua RT tersebut,” tandasnya. (ads)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts