TIMUR. Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina, mendesak Pemerintah segera memberikan sanksi tegas kepada PT Muriefic Gemilang Putra, selaku kontraktor pelaksana pengerjaan jembatan di Kampung Selambai Kelurahan Loktuan Bontang Utara.
Hal itu mengingat pengerjaan yang dilakukan tidak memungkinkan bisa rampung tepat waktu, karena waktu batas pengerjaan jembatan dengan anggaran Rp13,6 miliar itu akan berakhir pada November 2021.
“Kami minta agar Pemkot Bontang mengambil keputusan tegas terkait kegiatan ini, karena pengerjaan ini tidak bakal bisa rampung,” kata Amir saat sidak di Selambai, Selasa (23/11/2021).
Dia menegaskan, pemerintah tidak perlu memberi toleransi kepada kontraktor pembangunan jembatan, karena pengerjaan jauh dari target. “Tidak ada toleransi, kita sudah liat kondisi lapangan sangat jauh dari harapan,” tandasnya.
Sekkot Bontang Aji Erlynawati, pun menegaskan jika pemerintah akan memberi sanksi kepada kontraktor pelaksana, atas komitmen yang tidak dipenuhi sesuai kontrak kerja. “Sanksi sudah pasti ada,” kata Aji.
Sementara Kepala Disperkimtam Bontang Zulkifli, mengaku sudah melakukan pertemuan dengan kontraktor pelaksana maupun pengawas, sekaligus memberikan Surat Peringatan (SP) ketiga tertanggal 18 November 2021. Pemkot Bontang juga meminta kontraktor agar menyelesaikan pengerjaan jembatan tersebut hingga 40 persen, dari saat ini pengerjaan diangka 31 persen.
“Sudah kami SP 3 karena pengerjaan tidak sesuai target dan tidak mungkin rampung pada 30 November ini,” ucap Zulkifli. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>