Korban Meninggal, Pelaku Penganiayaan Santri di Samarinda Terancam 15 Tahun Penjara

Polresta Samarinda amankan pelaku penganiayaan santri di salah satu ponpes

TIMUR. Polresta Samarinda menggelar konferensi pers kasus penganiayaan yang menewaskan seorang santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Samarinda. Pelaku berinisial AF (20) itu pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Read More

“Kami sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang memberatkan pelaku, sehingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 sub 351 ayat 3 UU Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun,” ungkap Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiman.

Menurut dia, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (18/2/2023) di asrama pesantren pukul 17.30 Wita. Ada pun motif penganiayaan disebabkan pelaku AF menuduh korban berinisial AR (13), telah mengambil uang AF Rp200 ribu.

Lanjutnya, AR yang merasa tidak mencuri membuat AF geram dan melakukan penganiayaan kepada korban secara membabi buta.

Dijelaskan Eko, awalnya korban duduk bersila dengan lima temannya.Kemudian pelaku menampar pipi korban sebanyak dua kali di bagian kiri dan kanan, terus menendang sebanyak dua kali sehingga membuat korban tersungkur.

Pada saat korban tersungkur dan terlentang, pelaku lalu menyiram korban menggunakan air pada wajahnya, yang akhirnya membuat mulut korban mengeluarkan busa, serta bagian hidung mengeluarkan lendir.

“Pelaku awalnya ingin membuat jera saja, tapi keterusan sehingga mengakibatkan korban tewas,” lanjut Eko Budiman.

Padahal pelaku sebelumnya tidak mendapatkan informasi apapun, yang membenarkan korban mengambil uang itu.

“Pihak Ponpes kooperatif langsung melaporkan ke Polsek Sungai Pinang. Pelaku langsung diamankan, dengan barang bukti satu gelas Aqua plastik. Saat ini belum ada terkuak motif dendam antara pelaku dan korban,” tandasnya.

Pelaku AF dikenakan pasal 338 KUHP Subsider 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 76.C Jo pasal 80 ayat ( 3 ) UU RI No 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi undang undang.(Antara)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts