TIMUR. Satlantas Polres Bontang telah menetapkan sopir mobil bak terbuka atau pick-up yang terlibat lakalantas di Jalan WR Soepratman, di depan gedung Ainia Rasyifa sebagai tersangka.
Hal itu berdasarkan hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan WR Soepratman di depan Gedung Ainia Rasyifa, pada Jumat (19/11/2021).
Diketahui sopir mobil pick up berinisial ET (23) terbukti melakukan kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan dan menelan korban jiwa.
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Edy haruna menjelaskan, kronologi kejadian. Korban, WR (44) dibonceng putrinya hendak berangkat kerja sebagai asisten rumah tangga. Persis di depan Gedung Ainia Rasyifa, pemotor berpapasan dengan mobil Pick-Up yang dikemudikan ET.
Kedua kendaraan ini berjalan beriringan. Tiba-tiba, bak mobil menyenggol motor korban, hingga tak mampu mengendalikan motornya dan terjatuh. Nahas, ibunya yang dibonceng, jatuh hingga menyebabkan luka serius di bagian kepala.
“Sopir telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan kelalaian dalam berkendara dan menyebabkan korban jiwa,” kata AKP Edy Haruna, Jumat (19/11/2021).
Seusai insiden, korban dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis. Namun, nyawanya tak dapat tertolong.
“Korban saat itu dibawa oleh penabrak dan berharap bisa di selamatkan,” ungkapnya. .
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 310 ayat (3) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>