TIMUR. Pemkot Bontang menerbitkan aturan larangan pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah atau pegawai non PNS terhitung mulai November 2021 ini. Hal itu berdasarkan Surat Edaran nomor :800/1185/BKPSDM.02 yang diteken oleh Sekretaris Daerah, Aji Erlynawati, 16 November kemarin.
Di dalam surat itu, Pemkot Bontang menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27/2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun (APBD) 2022 sebagai alas hukum aturan ini.
Sekertaris Daerah, Aji Erlynawati mengatakan, alasan pemerintah menerbitkan aturan ini untuk menertibkan jumlah pegawai honorer saat ini. Aji mengaku, tak mengetahui persis jumlah pegawai non PNS di lingkungan Pemkot sekarang. Dengan aturan ini, pemerintah bisa mendata jumlah pegawai.
Di samping itu, pemerintah juga bisa menghitung beban kerja tiap organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan pegawai. “Yah kita inventarisasi dulu. Karena yang lebih tahu jumlah pegawai honorer di tiap OPD,” ujar Aji saat dikonfirmasi, Jumat (19/11/2021).
Di samping alasan pendataan, kebijakan ini juga untuk berhemat keuangan daerah. Pemerintah, lanjut Aji, harus berhemat di tahun depan lantaran terjadi defisit anggaran sebesar Rp 149 miliar. Penghematan itu diperlukan agar menekan belanja pemerintah untuk gaji para pegawai.
Pun demikian, Aji mengaku, tak hapal besaran belanja daerah untuk gaji para pegawai non PNS itu. Lebih lanjut, di dalam surat edaran ini, seluruh OPD diminta untuk melaporkan jumlah tenaga kerja kontrak atau honorer hingga (30/11) mendatang.
“Dalam Surat Edaran itu OPD diminta mengisi formulir data base jumlah tenaga kontrak atau honorer,” lanjut dia. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>