Modus Belanja Hingga Minta Bunga, Komplotan Pencuri di Poros Bontang Kutim Diciduk

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf menunjukkan barang bukti yang disita dari tangan pelaku.

TIMUR. Para pelaku pencurian yang meresahkan warga di Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim) akhirnya dibekuk. Komplotan yang beranggotakan 3 orang ini ternyata berasal dari Samarinda.

Read More

Kepolisian telah mengamankan ketiganya karena melakukan pencurian di beberapa tempat kejadian perkara (TKP), dengan barang bukti emas hingga senapan angin.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf menerangkan, modus operandi para pelaku tersebut adalah beraksi dengan mengincar warung warga.

Ketika salah satu pelaku datang berpura-pura sebagai pembeli sambil melakukan tawar-menawar, pelaku lainnya beraksi mengambil barang-barang dalam warung.

Modus lainnya, lanjut Welly, salah satu pelaku berpura pura meminta daun tumbuhan atau bunga di rumah warga dengan alasan untuk pengobatan. Sasarannya diutamakan kaum perempuan.

“Ketika daun dipetik, pelaku lain beraksi masuk ke dalam rumah mengambil barang,” terangnya.

Modus lainnya, jika ada rumah yang kosong, maka dijadikan incaran. Si pelaku menggunakan obeng, kemudian mencongkel jendela rumah yang ditinggal pemiliknya.

Ketiga pelaku yang telah diamankan tersebut adalah Arman (50) warga Jalan Pemuda, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda, Kaltim. Kemudian Nasram (30), dengan identitas kependudukan di Jalan Mayor Abd Zainuddin 2/1, Kota Pare, Sulawesi Selatan. Lalu Nasrullah alias Nasrul (42), beridentitas kependudukan di Jalan AP P Rani 2, Kecamatan Panakkuang, Makassar, Sulawesi Selatan.

“Pelaku melakukan pencurian tersebut terdesak dengan kebutuhan ekonomi dikarenakan tidak memiliki pekerjaan sehari-harinya untuk memenuhi kehidupan keluarganya,” ungkap Rauf.

Kini, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Berdasarkan data pemeriksaan, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil kejahatan yang dilakukan ketiga pelaku, yakni terdapat tiga TKP. Antara lain:

Jalan Poros Sangatta-Bontang KM 13, RT 05, Desa Suka Damai, Kecamatan Teluk Pandan.

Barang bukti:
-Uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 4 lembar
-Uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 10 lembar
-Uang pecahan Rp 20.000 sebanyak 18 lembar
-Uang pecahan Rp 10.000 sebanyak 88 lembar
-Uang pecahan Rp 5.000 sebanyak 42 lembar
-Uang pecahan Rp 2.000 belum dihitung karena basah dan lengket
-1 (satu) buah HP merk Hamer warna hitam
-1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan 8 helai baju anak-anak
-1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan KTP, BPJS, KIS, kartu PKH, SIM C atas nama Suleha
Jalan Poros Bontang Sangatta KM 4, RT 16, Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim.
Barang bukti :
-1 (satu) buah tas warna hijau merk Armi yang berisikan KTP, BPJS, buku rekening BRI atas nama Nuraida
-1 (satu) buah dompet warna coklat
-1 (satu) buah HP merk samsung warna hitam
-1 (satu) buah gelang emas petak 23 karat, berat 9,850 gram
-1 (satu) buah gelang emas papan garis 23 karat, berat 10.800 gram
-3 (tiga) buah cincin emas arsak perak 23 karat, (berat 3.210 gram, 2.220 gram, 2.220 gram)

TKP lainnya, Barang bukti :
– 1 (satu) buah dompet warna coklat
– 15 (lima belas) bungkus rokok brand
– 1 (satu) buah kantong plastik warna merah berisikan daun jarak dan bukti-bukti penarikan uang
– 1 (satu) buah laptop warna silver merk lenovo
– 1 (satu) buah senapan angin warna hitam merk benjamin
– 1 (satu) buah senso merk falvon wrn orange
– 1 (satu) buah parang malaysia tanpa sarung panjang 70 cm
– 1 (satu) buah parang warna hitam dengan sarung panjang 80 cm
– 1 (satu) buah parang warna coklat dengan sarung panjang 60 cm
– 1 (satu) buah badik warna coklat dengan sarung panjang lk 25 cm
– 1 (satu) buah badik warna hitam dengan sarung panjang lk 20 cm
– 1 (satu) obeng congkel
– 1 (satu) buah gelang emas imitasi
– 1 (satu) buah cincin emas imitasi
– 2 (dua) pasang giwang emas imitasi
– 1 (satu) unit mobil MVP merk xenia warna silver KT 1624 CN (mobil rental yg digunakan pelaku)
– 1 (satu) lembar STNK mobil jenis xenia KT 1624 CN
– Sepasang sepatu kulit merk Rexwin warna coklat
– 1 (satu) buah mesin pengharum ruangan merk violeds warna putih
– 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi 10 jenis kartu ATM, KTP dan BPJS
– 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu
– 1 (satu) buah pipet kaca

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts