Mulai Bulan Ini Gaji Honorer Bontang Naik, Diminta Lebih Profesional dan Tak Berpolitik

Sekretaris Kota Bontang, Aji Erlinawaty

TIMUR. Gaji tenaga kontrak daerah (TKD) resmi naik di September 2024 ini. Untuk itu Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati meminta para TKD bekerja secara profesional.

Read More

Disesuaikan dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Bahkan dirinya juga meminta para TKD tidak ikut terlibat dalam hal politik.

Semua tugas dan fungsi itu tertera saat TKD menandatangani kontrak kerja di setiap Organisasi Perangkat Daera (OPD).

Kenaikan gaji ini juga dilakukan atas pertimbangan standar Upah Minimum Kota (UMK) Bontang yang naik di 2024.

“Gaji dinaikkan sesuai UMK. Kami minta agar TKD kerja profesional dan menjaga integritas dari Pemkot itu sendiri,” ucap Aji Erlynawati, Rabu (4/9/2024).

Lebih lanjut ihwal larangan berpolitik. Pemkot Bontang sudah jauh-jauh hari menerbitkan instruksi Wali, Kota nomor 100.3.4.3/104/BKPSDM/2024 terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak Daerah di Pilkada 2024.

Di dalam edaran itu juga disampaikan apa saja sanksi yang bisa dikenakan saat ada oknum ASN atau TKD yang terlibat.

“Kita sudah ingatkan bahwa TKD ataupun ASN sekalipin tidak boleh berpolitik. Fokus saja dalam tugasnya dalam menjalankan pelayanan,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Gaji pegawai honorer di lingkungan Pemkot Bontang dipastikan naik di bulan September 2024. Pemerintah Kota Bontang telah menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tentang Standar Gaji Tenaga Kontrak Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang.

Di dalam SK bernomor : 100.3.3.3/378/BPKAD/2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3.3/391/BPKAD/2023 tersebut, terinci kenaikan gaji tenaga honorer di Bontang disesuaikan dengan klasifikasi bidang. Baik kesehatan, dan formasi umun.

Kabag Hukum Pemkot Bontang Andi Kurnia mengatakan, SK itu resmi ditandatangani Wali Kota Basri Rase pada (1/8/2024) lalu. Kemudian akan berlaku pada pembayaran gaji di September 2024 ini. Pembahasan nilai gaji juga disesuaikan dengan UMK serta kemampuan kas daerah.

“SK sudah keluar. Kemudian akan berlaku pada saat pembayaran bulan ini. Kenaikan sesuai dengan jenis pendidikan, serta bekerja shift, dan penempatan,” ucap Andi Kurnia.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts