TIMUR. Limbah medis termasuk dalam kategori Biohazard, yang merupakan limbah berbahaya bagi lingkungan. Kandungan limbah ini terdapat buangan virus, bakteri hingga zat berbahaya bagi kesehatan.
Jenis limbah medis meliputi sarung tangan, kain kasa, jaringan tubuh manusia, sampah medis kamar pasien, vaksin yang kedaluarsa hingga alat-alat medis lainnya. Cara pemusnahan pun harus melalui pembakaran diatas 1.200 derajat Celcius.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Bontang pun menggunakan teknologi ramah lingkungan atau incenerator dalam memusnahkan limbah medis ini.
Kepala Instalasi Kesehatan Lingkungan RSUD Bontang Sri Erna Nilawati, mengatakan teknologi incenerator masuk kategori ramah lingkungan karena cara kerja alat yang mengubah asap hasil pembakaran menjadi molekul air. Sehingga asap yang keluar menjadi hydrocarbon, yang akan terbakar habis pada secondary chamber (ruang bakar lebih dari satu).
“Asap yang keluar menjadi ramah lingkungan. Incenerator ditempatkan dalam ruangan khusus dan kedap udara,” kata Sri Erna Nilawati, Kamis (30/6/2022).
Dijelaskannya, sebelum menggunakan incenerator, terlebih dulu pihaknya melakukan uji udara lingkungan sekitar (ambient). Selanjutnya rutin melakukan uji emisi untuk mengetahui kadar asap yang ditimbulkan.
“Uji udara ambien dan uji emisi kami memenuhi syarat, ada tiga titik sampling. Yakni ruang lobi depan rumah sakit, gazebo dan dekat ruang genset,” ungkapnya.
Lebih lanjut, abu hasil pembakaran akan ditampung di tempat penyimpanan sementara (TPS) RSUD Taman Husada. Penyimpanan dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun. Nantinya, abu akan dikirim menuju perusahaan pengolah limbah B3 industri, untuk kembali dimusnahkan. Salah satunya ke Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) Cileungsi Jawa Barat.
“Abunya tidak boleh dibuang sembarangan, harus ditampung pada TPS yang memiliki izin,” tandasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>