Miliki 34 Dokter Spesialis, RSUD Bontang Tambah Pelayanan Baru

Wakil Direktur Pelayanan Kesehatan RSUD Taman Husada Bontang dr Niken Titisurianggi saat ditemui di ruang kerjanya

TIMUR. RSUD Taman Husada Bontang terus meningkatkan pelayanan prima, dengan menambah jenis pelayanan baru. Hal ini dilakukan agar masyarakat Bontang dan daerah sekitar, dapat berobat tanpa harus ke luar daerah seperti Samarinda.

Read More

Bahkan, pelayanan ini sesuai visi RSUD Bontang, yakni menjadi rumah sakit terbaik di Kalimantan Timur dan berstandar internasional.

Sejak berdiri pada 2002 lalu, RSUD Taman Husada sebagai pusat rujukan di Kota Bontang terus mengembangkan layanan, dimana pada tahun 2012 telah terdapat 11 layanan spesialistik. Meliputi penyakit dalam, anak, bedah, obgyn, mata, telinga hidung tenggorokan (THT), paru, saraf, radiologi, patologi klinik dan gigi anak.

Seiring berjalannya waktu, dalam 10 tahun terakhir, Pemkot Bontang mendukung RSUD Bontang melalui pemberian tugas belajar dokter untuk perkembangan jenis pelayanan spesialistik.

Dukungan tersebut saat ini menghasilkan 34 dokter spesialis dan satu sub spesialis yang tersebar dalam 20 jenis layanan. Adapun penambahan jenis layanan tersebut berdasarkan data pada 2022 meliputi kulit, jantung, jiwa, ortopedi, anestesi, rehabilitasi medik, patologi anatomi, bedah mulut, dan Voluntary Counselling and Testing (VCT).

Kemudian 3 jenis layanan yang akan segera dirilis pada 2022 ini, yakni konservasi gigi, bedah onkologi dan orthodonti.

“Dua layanan masih menunggu pengurusan persyaratan praktek klinik dan 1 dokter spesialis sudah berada di akhir masa tugas belajarnya,” kata Wakil Direktur Pelayanan Kesehatan RSUD Taman Husada Bontang dr Niken Titisurianggi, Selasa (9/8/2022).

Dia mengatakan, dalam menyelenggarakan pelayanan Kesehatan, sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada, diperlukan penetapan tarif pelayanan. Tarif layanan yang diberikan bagi pasien telah berdasarkan peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2012.

Namun, beberapa tarif tindakan spesialistik baru belum dapat terakomodir dalam Perwali yang diterbitkan 10 tahun yang lalu tersebut. Sehingga penentuan tarif tindakan baru, sementara ini menggunakan SK Direktur.

Meski begitu, SK Direktur dimungkinkan dengan berlandaskan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Saat ini pihaknya tengah bekerjasama dengan konsultan untuk perhitungan unit cost yang diperlukan dalam menggodok perwali terkait tarif. Targetnya tahun ini, SK Direktur dapat melebur menjadi Perwali.

“Semua layanan akan disandarkan pada Perwali. Tak ada perbedaan layanan serta tarif bagi pasien BPJS dan pasien umum. Kami tetap mengedukasi masyarakat agar menggunakan BPJS saat berobat,” tandasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts