Oknum Pimpinan Ponpes di Bontang Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto

TIMUR. Pimpinan Pondok Pesantren yang dilaporkan atas dugaan kasuspelecehan seksual ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Bontang mengantongi 2 alat bukti kuat usai pemeriksaan. 

Read More

“Kita tetapkan tersangka sehari setelah dimintai keterangan, Jumat (22/12/2023) kemarin. Nanti akan kita jadwalkan pemanggilan lagi dengan status sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, Sabtu (23/12/2023).

Kasat Hari mengatakan, pimpinan Ponpes tak langsung ditahan menyusul penetapan tersangka. Penyidik akan memanggil yang bersangkutan terlebih dahulu. 

“Kita sudah surati tersangka untuk datang dipemeriksaan kedua. Kita jadwalkan Kamis, (28/12/2023),” ungkap Kasat Hari.

Penyidik menilai pimpinan Ponpes telah melanggar  Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Dengan pasal tersebut tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun. 

“Kita tetap antisipasi (tak kabur-red). Semoga tidak,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts