TIMUR. Polantas Bontang mulai menggunakan aplikasi tilang elektronik berbasis android. Dengan aplikasi ini proses tilang cukup melalui ponsel milik petugas yang berpatroli.
Penilangan menggunakan telepon genggam berbasis android diketahui sudah berjalan sejak 2022. Tercatat sudah ada sekira 100 pelanggar lalulintas yang tertangkap kamera.
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna mengatakan, pelaksanaan tilang elektronik sudah mulai berjalan sejak 2021 lalu.
Mulai dari kamera yang terpasang di kendaraan petugas baik itu mobil ataupun motor. Untuk melaksanakan tugas personil hanya menangkap gambar pelanggaran kasat mata. Tanpa perlu melakukan interaksi terhadap pelanggar yang dinilai tidak mentaati aturan.
“Makanya kita upayakan untuk dioptimalkan pelaksanaan penilangan elektronik,” ujar Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Edy Haruna.
Dijelaskan Edy, tilang ETLE berbasis handphone menangkap atau memotret beberapa jenis pelanggaran dengan menggunakan aplikasi Go-sigap.
Nantinya bukti foto pelanggaran kasat mata yang didapat akan langsung dikirim dan langsung diproses secara online. Selanjutnya, untuk penyelesaian sanksi administrasi dan denda langsung bisa dilakukan saat memperpanjang surat kendaraan di Samsat.
Untuk jenis pelanggaran yang diproses hanya yang kasat mata. Misalnya pengendara tidak menggunakan helm, parkir di median jalan, dan melanggar rambu-rambu lalulintas. Seperti terobos lampu merah.
“Pelanggaran ringan, karena pelanggaran yang kita liat langsung,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>