Pemkot Bontang Gratiskan PDAM 3 Bulan, Ini Kriteria Pelanggan Penerima

TIMUR. Kebijakan Pemerintah Kota Bontang gratiskan air bersih PDAM selama 3 bulan pada masa tanggap darurat Covid-19, ditindaklanjuti PDAM Tirta Taman dengan memastikan 26.280 dari total 28.277 pelanggan bisa menikmati layanan tersebut untuk pemakaian Maret hingga Mei 2020.

Read More

Biaya pemakaian air gratis akan ditanggung Pemerintah Kota Bontang, dihitung mulai pembayaran April, Mei hingga Juni 2020 sekira Rp3,1 Miliar per bulan. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan pemakaian air setiap bulan dengan kisaran 700 – 757 ribu meter kubik.

Kriteria sambungan yang berhak mendapatkan layanan air gratis diantaranya kelompok sosial umum, meliputi hidrant umum dan terminal air. Sosial khusus 1, untuk rumah tangga sangat sederhana type 21 atau yang setara, yayasan sosial dan panti asuhan.

Kemudian kelompok rumah tangga 1, 2 dan 3, kelompok sosial seperti rumah ibadah dan panti asuhan, kelompok niaga dan niaga khusus seperti rumah petak dengan 1 sambungan dan depot air isi ulang. Sedangkan yang tidak masuk dalam layanan tersebut terdiri dari instansi pemerintah, usaha dan industri.

“80 persen untuk rumah tangga, prosesnya tinggal menunggu SK resmi Walikota untuk dasar hukumnya,” ujar Direktur PDAM Tirta Taman Bontang Suramin, Senin (13/4/2020).

Dirinya mengimbau agar masyarakat mematuhi kebijakan tata tertib pelanggan serta bijak dalam penggunaan air. Pelanggan juga diminta tidak memperjualbelikan air PDAM, tidak merusak, memotong atau merubah saluran air yang bisa menyebabkan air tidak melalui meteran karena hal itu masuk unsur pencurian. Termasuk tidak memutus segel dan merusak perangkat pengaman water meter, serta pelanggaran lain yang dapat merugikan PDAM Tirta Taman.

“Kita akan siapkan tim khusus untuk sidak ke lapangan. Intinya kami mohon jangan boros dalam penggunaan air agar semua bisa menikmati layanan dengan lancar dan merata,” tambah Suramin.

Bagi pelanggan yang diketahui melakukan pelanggaran, PDAM pun kata Suramin, telah siapkan sanksi berupa teguran, penutupan sementara hingga penutupan total berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.

“Intinya kebijakan ini jangan di salahgunakan, seperti air diselang atau diperjualbelikan,” imbau Suramin. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts