Pengajuan Gugatan Tapal Batas Sidrap, Pemkot Bontang Diminta Siapkan 200 Dokumen

Kawasan Kampung Sidrap

TIMUR. Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris terus mengawal progres persiapan gugatan tapal batas Kampung Sidrap. Berdasarkan informasi yang diterima dari calon kuasa hukum Pemkot Bontang meminta setidaknya 200 dokumen untuk mengajukan gugatan.

Read More

Paling penting ialah inventarisasi dokumen sejarah Kota Bontang terdahulu. Setelah itu semua dipenuhi barulah ada pelimpahan surat kuasa untuk memperjuangkan status Kampung Sidrap. Sebagai informasi saat ini Pemkot Bontang telah menunjuk Hamdan Zoelva sebagai calon kuasa hukum.

“Kalau sudah terpenuhi nanti tim Kota akan membahas terlebih dahulu. Kalau memang sudah benar dan lengkap kita panggil lagi Hamdan Zoelva,” ucap Agus Haris kepada Klik Kaltim (Timur Grup).

Selanjutnya, gugatan juga akan diperkuat dari segi harapan masyarakat. Dimana, dapat dilihat mayoritas warga Kampung Sidrap yang sudah berstatus warga Bontang. Cakupan wilayah yang diperjuangkan nantinya sekitar 275 hektar.

Angka itu merangkak naik dari sebelumnya yang hanya 164 hektar. Karena ada bangunan gereja dan jalan yang sempat dibangun oleh Bontang. Barulah setelah dipenuhi semua. Kuasa hukum Hamdan Zoelva yang akan menentukkan kapan memasukkan daftar gugatan.

“Diskusi dua kali lagi lah. Mungkin paling lambat di bulan April. Kalau berkas yang diminta, tim tingkat kota juga sudah menyiapkannya,” pungkasnya.

Sementara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memilih netral perihal rencana gugatan tapal batas Kampung Sidrap, Kutai Timur ke Makhamah Konstitusi. Wagub Kaltim Hadi Mulyadi menyerahkan sepenuhnya proses itu sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kita tidak memihak dalam proses ini. Kita melihatnya secara objektif saja,” ungkap Hadi saat berkunjung ke Bontang beberapa waktu lalu.

Ia menilai, sedianya persoalan tapal batas ini bisa diselesaikan melalui musyawarah. Apalagi jika melihat dari persepektif kemudahan layanan.

“Kalau kita lihat secara prinsip memberikan kemudahan pelayanan terhadap masyarakat. Kalau dinilai ideal di Bontang yah Kutim harus bisa mempertimbangkan hal itu. Kalau bisa musyawarah kenapa harus melalui MK,” kata Hadi.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts