Periksa 16 Saksi, Kejari Bontang Kantongi Nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi di BME

Rombongan Kepala Kejati Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman saat menyambangi Kantor Kejari Bontang, Rabu (26/8/2020).

TIMUR. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang kantongi nama calon tersangka kasus dugaan korupsi di BUMD PT Bontang Migas Energi (BME), lengkap dengan modus operandi terduga pelaku.

Read More

Kajari Bontang Dasplin, melalui Kasi Pidana Khusus Yudo Adiananto, mengatakan penyidik Kejari Bontang menilai telah terjadi kerugian negara dari pengendalian keuangan di perusahaan tersebut, bahkan rincian kerugian pun sudah ditemukan. Nilainya masih menunggu hasil perhitungan Inspektorat Daerah sesuai fakta-fakta hukum.

“Sudah ada 16 saksi yang diperiksa, mereka dari internal perusahaan dan pihak-pihak terkait,” ujar Yudo, Rabu (26/8/2020).

Nama tersangka akan segera diumumkan setelah hasil penghitungan kerugian negara rampung. Penyidik juga menyakini, tersangka tak seorang diri dalam memuluskan aksinya.

“Kasus korupsi di internal perusahaan sulit berdiri sendiri tanpa campur tangan pihak terkait,” tambah Yudo.

Ditambahkannya, kasus korupsi keuangan operasional BME terjadi pada tahun anggaran 2017. Jangankan memperoleh profit untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang, justru dari pengelolaan keuangan perusahaan daerah dirugikan.

“Bukan korupsi dari tata bisnis keuangan perusahaan yah. Tapi keuangan (internal) perusahaan,” tutur Yudo.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts