TIMUR. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, tangkap pria berinisial AM (38), tersangka penikaman di Taman Cerdas Samarinda pada Senin (4/7/2022).
Penikaman tersebut membuat korban berinisial YU (43) meninggal dunia. Dari keterangan Polisi, tersangka AM merupakan residivis kasus pembunuhan dan baru bebas empat tahun lalu.
“Kami masih maraton bersama Polsek Samarinda Ulu dan Unit Jatanras Polresta, terus berupaya mengumpulkan keterangan di TKP. Apa yang menjadi duduk perkaranya, biar semuanya jelas sehingga kami bisa fokus dalam menentukan pasalnya,” papar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Kamis (7/7/2022)
Penikaman tersebut diawali pertikaian antara pelaku dengan korban. Pertikaian itu sempat viral di media sosial dan menghebohkan warga sekitar. Meski beredar kabar modus pertikaian didasari dendam lama, Kapolres menegaskan hingga saat ini pihaknya masih mendalami perkara tersebut, guna mengetahui motif pasti penyebab perkelahian.
“Kalau memang sudah jelas baru nanti kami rekon, akan di kroscek keterangan pelaku apakah sesuai. Yang jelas dari rekaman video amatir yang beredar, kami amankan satu pelaku terkait kasus ini. Terlihat, ada korban yang terluka dan menyebabkan meninggal dunia,” jelasnya.
Meski sebelumnya sempat diselamatkan dan menjalani operasi, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia akibat luka tikam senjata tajam jenis badik di paha dan perut.
Saat ini pasal sementara yang dikenakan bagi tersangka yakni Pasal 340 KUHP subsider 355 KUHP subsider 351 ayat 3, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun kurungan penjara. (Antara)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>