Pria Ini Mengaku Dewa Matahari, Larang Pengikutnya Salat dan Minum Air Zamzam

Sang dewa matahari (dua dari kiri), saat diminta keterangan oleh MUI dan Kepolisian Lebak, Banten

TIMUR. Seorang pria bernama Natrom (62), mengaku sebagai dewa matahari di sebuah penginapan di daerah Bayah, Lebak Banten. Dia diketahui juga melarang pengikutnya mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW.

Pria asal Bekasi, Jawa Barat itu diketahui memiliki usaha penginapan di wilayah wisata Pantai Goa Langir Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Lebak Banten. Selama mendirikan usahanya, banyak pekerja yang di usik keimanannya dengan ajakan untuk tidak mengikuti ajaran Islam.

Salah satunya adalah dengan melarang pekerjanya untuk salat dan minum air zam-zam.

Aparat Polres Lebak pun bergerak cepat dan telah melakukan pemeriksaan terhadap Natrom atas dugaan penistaan agama. Bersama unsur Muspika dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Natrom di bawa ke kecamatan untuk dimintai keterangan.

Hal ini guna mencegah banyaknya pengikut dari ajaran yang diduga sesat tersebut. “Pengikutnya mulai banyak. Kami sudah bertemu dengan orang yang mengaku dewa matahari,” kata Ketua MUI Bayah, KH Kaelani, Rabu (13/7/2022).

Menurut warga sekitar, Ahmad Suhandi, Natrom merupakan seorang pengusaha yang kerap dipanggil Ayah oleh warga sekitar. Beredarnya kabar adanya dewa matahari di wilayah Bayah ini membuat warga setempat resah.

Warga khawatir, kondisi ekonomi warga yang sedang sulit dimanfaatkan seseorang untuk keluar dari ajaran Islam dengan iming-iming bisa kaya raya secara instan.

Dewa Matahari Dinyatakan Idap Gangguan Jiwa

Dewa Matahari alias Natrom, dinyatakan mengalami gangguan jiwa oleh Polres Lebak, Banten. Hal itu diumumkan usai Natrom menjalani pemeriksaan psikologis.

Polres Lebak menyatakan Natrom terindikasi mengalami gangguan jiwa berdasarkan hasil medis dan tertuang dalam surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, pada 12 Juli 2022. Karenanya, Dewa Matahari harus menjalani terapi dan mengkonsumsi obat.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan Natrom ke dokter spesialis kejiwaan dan dari hasil pemeriksaan tersebut yang bersangkutan diindikasikan gangguan kejiwaan yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari, sehingga disarankan kontrol dan minum obat ke psikiater,” kata Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono

Hasil pemeriksaan ke sejumlah saksi, AKP Indik Rusmono menerangkan, tidak ditemukan ajakan dari Natrom ke masyarakat untuk mengikuti apa yang dipahaminya. Menurutnya, apa yang dikatakan dan dilakukan Natrom merupakan kesesatan berfikir dalam meyakini sebuah ajaran agama. Selain mendapatkan pengobatan medis dan pendampingan psikiater, Natrom juga harus di dampingi ajaran agamanya.

“Kejadian tersebut merupakan pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir tetapi tidak masuk ke dalam penistaan agama, dikuatkan dengan tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain melainkan hanya pemikiran dan keyakinan pribadi saja,” terangnya.

Karena terindikasi mengalami gangguan jiwa dan tidak ditemukan ajakan mengikuti pemahamannya, Kasatreskrim menyatakan tindak pidana terhadap Natrom gugur dengan sendirinya.

Polisi menyarankan, agar pihak berwenang yang paham ajaran Islam dapat mendampingi Natrom. Lalu pengobatan medis juga harus dilakukan agar NM bisa kembali sehat.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Natrom dan para saksi, belum diketemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut, seperti tindak pidana penistaan agama,” jelasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts