TIMUR. Satu lagi tersangka pengedar sabu diringkus Satreskoba Polres Bontang, hasil pengembangan pasca penangkapan NA (38) yang sebelumnya tertangkap tangan menjual sabu pada polisi yang menyamar.
Kali ini tersangka berinisial NI (42), ditangkap di kawasan Bukit Kusnodo, Rabu (13/7/2022) sekira pukul 19.02 Wita. Tersangka NI tak lain adalah kakak kandung NA, yang berusaha kabur setelah adiknya ditangkap polisi.
Kapolres Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto, menjelaskan saat mencoba kabur setelah adiknya tertangkap, NI sempat menumpang mobil orang hingga jalan kaki ke kawasan Bukit Kusnodo.
“Bahkan juga sempat sembunyi di bawah kolong rumah orang, untuk menghindari kejaran polisi,” kata AKP Tatok.
Dijelaskannya, kakak beradik NI dan NA ini ternyata telah melakoni bisnis jual beli sabu selama dua tahun terakhir. Tempat transaksi pun di rumah NI di Kelurahan Loktuan Bontang Utara, yang merupakan lokasi penangkapan NA saat menjual sabu ke Polisi yang menyamar.
“Jadi mereka berdua menjual sabu dari rumah NI di Loktuan,” kata AKP Tatok.
Disinggung terkait dari mana sabu didapatkan kedua tersangka, AKP Tatok mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman kasus dan penyelidikan lebih lanjut.
Kini NI dan NA telah ditahan di Mapolres Bontang, bersama barang bukti 0,36 gram sabu dan uang hasil penjualan Rp 200 ribu. Mereka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>