TIMUR. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang memusnahkan barang ilegal yang didapati dari blok narapidana. Pemusnahan itu diikuti oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota bersama dengan Forkompimda Kota Bontang, Selasa (17/8/2021) siang.
Kepala Lapas kelas II Bontang Ronny Widyatmoko mengatakan, pemusnahan ini dilakukan sebagai efek jera kepada narapidana agar tak mengulangi perbuatan mereka.
“Banyak yang terjaring, jadi harus dimusnakan agar tidak terjadi tindakan yang diinginkan,” ujar Ronny melansir Klik Bontang (Timur Grup), Selasa (17/8/2021).
Barang hasil sitaan dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong. Adapun barang tersebut seperti, 64 buah ponsel, 4 buah charge, 8 buah ikat pinggang, 89 sajam/besi, 5 buah kabel terminal, 3 buah headset, 29 buah korek gas dan 1 kipas angin.
Ronny menuturkan, aksi ini buntut dari terungkapnya napi yang mengendalikan sabu 126 kilogram beberapa waktu lalu.
“Biar tidak kecolongan lagi, jadi evaluasi serta razia aktif dilakukan,” ungkapnya.
Katanya, Lapas Bontang intens menggelar razia barang-barang ilegal di dalam penjara. Namun, ada saja oknum yang memanfaatkan kelalaian petugas.
“Rutin razia, tapi selama alat pendeteksi barang (X-ray) rusak jadi bisa saja barang itu masuk saat pengunjung sengaja menyelipkan hp untuk para tahanan, kan tidak tahu makanya dilakukan razia rutin,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>