Rencana Bongkar Muat Batubara di Pelabuhan Loktuan, Ini Kata Dishub Bontang

Ilustrasi Dishub Bontang

TIMUR. Adanya rencana pemanfaatan Pelabuhan Loktuan untuk kepentingan bongkar muat batu bara, ditanggapi Kasi Angkutan Umum Dishub Bontang Welly Sakius, yang menyebut jika hal itu terealisasi tentunya akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Read More

Dikatakan Welly, secara regulasi tidak ada aturan khusus terhadap pelarangan aktivitas muat batubara di pelabuhan umum. Meski ada kewajiban menggunakan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), tapi pelabuhan umum dapat digunakan untuk semua jenis barang, asal memenuhi persyaratan.

“Jadi pelabuhan umum dapat digunakan untuk semua jenis barang. Tapi harus terpenuhi syarat-syarat yang ada,” ujarnya, saat dikonfirmasi Klik Kaltim (Timur Grup).

Terkait wacana tersebut, Dishub Bontang kata dia berkomitmen akan mengawasi mobilitas muat batubara sesuai aturan yang ada. Utamanya beban maksimal unit angkutan batubara di jalan raya hanya 8 ton.

Setiap aktivitas mobilitas batubara akan ditimbang Dishub, untuk memastikan beban maksimal angkutan tidak melanggar aturan. Selain juga muatan batubara wajib ditutup terpal.

Dishub juga mewajibkan jam operasi dilakukan malam hari. Jika ditemukan melanggar, pun akan ditindak tegas pihaknya.

“Jika mengacu aturan yang ada. Mobil dengan enam roda keatas dilarang melintas di jalan Bontang. Hanya boleh beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 06.00 Wita,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts