TIMUR. Pria berinisial RAS (39), warga Tanjung Laut yang tercatat pernah bekerja sebagai tenaga honorer, diringkus polisi setelah diduga kembali terlibat dalam peredaran sabu.
RAS ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Selat Makassar, Kelurahan Tanjung Laut, pada Senin (2/11/2026). Dari penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan tiga poket sabu dengan berat total 24,48 gram yang disembunyikan di dalam kain berwarna merah.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, penangkapan RAS merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya menjerat seorang ibu rumah tangga berinisial IS di Gang Merpati, Kelurahan Loktuan.
“Ini hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Kalau dari KTP-nya, dia bekerja sebagai tenaga honorer. Tapi sudah tidak aktif. Karena sempat ditangkap juga dalam kasus serupa,” ujar Larto.
Dari pemeriksaan awal, RAS diketahui merupakan residivis kasus peredaran gelap narkotika. Kepada penyidik, tersangka mengaku kembali terlibat dalam bisnis sabu karena alasan ekonomi dan kebutuhan untuk menyambung hidup.
Selain tiga poket sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, sedotan runcing, alat isap sabu, serta kertas berwarna merah yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Saat ini, RAS telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, penyidik juga menerapkan alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Larto. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>






