TIMUR. Seorang pengedar sabu berinisial J (30), warga Desa Gas Alam Badak Kecamatan Muara Badak Kutai Kartanegara, ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Badak, Rabu (20/10/2022) sekira pukul 20.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata mengatakan tersangka ditangkap di Salo Pareppa Desa Tanjung Limau Muara Badak. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat, jika lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
Polisi pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut, menuju lokasi yang dimaksud. Lalu polisi melihat tersangka J dengan gerak gerik mencurigakan, yang selanjutnya ditangkap dan dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, didapati dua poket sabu dengan berat kotor 1,26 Gram. Satu poket sebelumnya di lempar ke jalan dan satu lagi disimpan dalam bungkus rokok. Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lain, berupa satu unit handphone warna putih.
ā€¯Tersangka sebelum ditangkap sempat membuang barang bukti untuk mengelabui petugas,” ujar Iptu Yoshimata, Kamis (20/10/2022)
Kini tersangka diamankan di Polsek Muara Badak, dia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>