TIMUR. Polres Bontang bebaskan tiga warga Tanjung Laut Indah Bontang Selatan, karena kasus pengeroyokan terhadap seorang pria warga Berbas Pantai pada Minggu (13/8/2023) lalu.
Mereka dibebaskan usai menjalani restorative justice. Ketiganya masing-masing SB (20), MRR (19) dan SZ (20).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu M Rakib Rais, mengatakan ketiganya sebelumnya ditahan karena memukul korban hingga mengalami luka di bagian pelipis.
Awal persoalan dipicu aduan seorang wanita kepada tersangka, saat mereka dan korban datang ke sebuah THM di wilayah Bontang Selatan. Mereka semuanya berteman, termasuk wanita yang mengadu tersebut.
“Mereka dalam kondisi mabuk, namun tidak berat,” kata Kapolsek.
Entah apa yang diadukan, hal itu kemudian menjadi penyebab pengeroyokan terhadap korban. Lalu ketiga tersangka sengaja menunggu korban, dan berteriak meminta rokok saat korban melintas di simpang 3 Rawa Indah, Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Setelah diberikan, tersangka tanpa basa-basi langsung memukul korban menggunakan tangan kosong secara bergantian.
“Tidak terima dengan perbuatan itu korban pun melapor dan tersangka kami amankan keesokan harinya,” jelas Iptu Rakib.
Kasus ini dihentikan setelah akhirnya mereka sepakat berdamai dan saling memaafkan, lalu korban mencabut laporannya.
Para tersangka dibebaskan per 1 September 2023. Dalam proses restorative justice tersebut, tersangka siap mengganti biaya pengobatan yang ditimbulkan akibat perbuatan mereka.
“Mereka juga diminta tidak lagi mengulangi perbuatannya dan sudah isi surat pernyataan. Seluruhnya diselesaikan secara kekeluargaan,” tutur Iptu Rakib. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>