Sempat Kabur Abis Tikam Orang, Pria Gondrong di Marangkayu Diringkus Polisi

Tersangka Ar alias Gondrong saat diamankan Polisi

TIMUR. Pelarian tersangka Ar alias Gondrong (44) usai menikam pria di Marangkayu kandas di tangan polisi. Dia dibekuk di Kelurahan Karang Asam, Kota Samarinda, Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 16.30 Wita.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi mengatakan, tersangka sempat menjadi buronan selama empat hari.

“Kami tangkap itu gondrong yang menyerang kerabat tirinya karena persoalan hutang,” kata AKP Slamet Riyadi.

Sebelumnya, tersangka Gondrong telah menyerang rumah korban berinisial (38) di Kilometer 27 Poros Bontang -Samarinda Desa Sebuntal. Saat itu Gondrong ingin mengambil barang-barang di rumah mantan isterinya, sekaligus menagih hutang pembayaran senilai Rp 3 Juta.

Namun, saat itu korban baru bisa membayar dengan cara mencicil melakui transfer senilai Rp 2 Juta. Tetapi pelaku tidak terima dan menampar korban. Dengan rasa ketakutan korban melarikan diri. Tetapi berhasil dikejar oleh pelaku.

Setelah didapat pelaku dengan badik ditangannya menyerang korban. Alhasil korban menangkisnya menggunakan kakinya, hingga pelapor terluka akibat senjata tajam.

“Jadi dia tidak terima kenapa hutang dibayarkan tidak sesuai perjanjian,” sambungnya.

Tersangka kini mendekam di Mapolsek Marangkayu. Dia dijerat pasal pengancaman 369 ayat 1 KUHP dan ditambah lagi menggunakaan senjata tajam melanggar Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951.

“Ancaman hukuman 10 tahun, sementara itu ke depan jika tertangkap akan di selidiki lebih lanjut,” pungkas AKP Slamet Riyadi.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts