TIMUR. Salah satu syarat akreditasi rumah sakit tipe B, mewajibkan perawat telah bersertifikat khusus Intensive Care Unit (ICU) minimal 50 persen. Syarat itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1778/MENKES/SK/XII/2010, tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Rumah Sakit.
Kepala Intensive Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Bontang dr Arditiya Maulana, Sp. An menuturkan, ketersediaan perawat bersertifikat ini sebagai bentuk peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien yang membutuhkan perawatan khusus.
Saat ini jumlah perawat di ruang ICU sebanyak 31 orang. Adapun yang telah bersertifikat sebanyak 50 persen. Dapat dikatakan, persentase tersebut telah memenuhi syarat sesuai pedoman penyelenggaran rumah sakit tipe B atau ICU sekunder.
“Ada beberapa perawat yang masih menyelesaikan pendidikannya. Artinya semua akan bersertifikat. Hanya tinggal menunggu giliran. Targetnya 100 persen bersertifikat,” kata dr Arditiya, Minggu (3/7/2022).
Dia mengatakan, sertifikat diperoleh dari pelatihan selama tiga bulan, diantaranya RSUD Dr Soetomo, RSUP Dr Sardjito, RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo dan RS Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Cikini.
“Jadi perawat kami lulusan bermacam macam rumah sakit, karena penyelenggaraannya ada di rumah sakit seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Ia menjelaskan ketersediaan perawat dan peralatan medis dapat melayani berbagai penyakit ringan dan berat di ruang ICU, Intensive Coronary Care Unit (ICCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
“Perbandingannya satu orang perawat dapat melayani dua orang pasien,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>