Tak Pernah Beri Rekomendasi, DLH Bontang Akan Kroscek Lokasi Pembuangan Besi Tua

Sidak Komisi 3 DPRD Bontang ke lokasi pembuangan besi tua di Kelurahan Tanjung Laut Indah (ist)

TIMUR. Menanggapi sidak Komisi 3 DPRD Bontang terkait lokasi penumpukan besi tua di Kelurahan Tanjung Laut Indah Bontang Selatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang pun menyebut tempat pembuangan itu tidak ideal.

Read More

Selain itu, DLH Bontang juga tidak pernah mengeluarkan rekomendasi perizinan untuk lokasi tersebut.

Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan DLH Bontang Syapriansyah, mengatakan tidak idealnya lokasi melihat besi tua yang ditumpuk begitu saja, tanpa ada pengelolaan limbah. Belum lagi, ada dugaan aktivitas pembakaran yang dilakukan secara sembarangan.

Harusnya kata dia, aktivitas penumpukan ini terlebih dulu memerlukan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). “Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi soal penumpukan besi tua ini. Nanti akan kami kroscek ulang,” kata Syapriansyah.

Sementara Kasi Angkutan Umum Dishub Bontang Welly Sakius, mengatakan aktivitas truk pengangkut besi tua tidak pernah meminta izin beroperasi di Kota Bontang. Apalagi, truk itu leluasa berjalan di tengah Kota Bontang. Dimana, itu menjadi jalan utama yang wajib memiliki izin dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah.

Diketahui, aktivitas penumpukkan besi tua ini berasal dari Kutai Timur, kemudian ditumpuk di Tanjung Laut Indah, dan dikirim melewati Pelabuhan Loktuan. “Ini kan pelanggaran. Saya sudah lama juga ini memperhatikan. Mereka beraktivitas di jalan kota belum pernah izin,” kata Welly.

Sebelumnya, Ketua Komisi 3 DPRD Bontang Amir Tosina, mengatakan lokasi penyimpanan besi tua ini ilegal karena tak mengantongi izin.

“Secara kasat mata aja sudah terlihat bagaimana tumpukan besi berkarat ini dibiarkan begitu saja. Terus limbah karatnya ini bagaimana kalau terkena hujan dan pasti terbuang ke dalam tanah atau langsung ke laut,” kata Amir Tosina, Senin (29/8/2022).

Menurut dia, selain masalah lingkungan dari aktivitas ini nihil pendapatan bagi daerah. Seharusnya dari aktivitas itu daerah bisa memperoleh retribusi.

“Kalau sekarang jelas banyak dampak negatifnya. Kita akan tindak lanjuti hasil sidak ini. Dari perwakilan KSOP, Dishub, DLH, dan pihak Kelurahan Tanjung Laut Indah sudah satu persepsi bahwa aktivitas mereka tidak memiliki laporan izin awal,” tambahnya. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts