TIMUR. Rencana pemerintah menarik uang retribusi sampah dari masyarakat ditentang Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam.
Pemerintah diminta menyiapkan fasilitas sampah yang lebih baik sebelum menarik retribusi ke masyarakat. Selain memberatkan warga, penarikan retribusi ini juga menambah beban karena sebagian telah berlangganan jasa angkut sampah di tiap RT.
“Ada warga yang sudah membayar Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) untuk jasa pungut sampah. Kalau nanti dibebani saat bayar air, bisa memberatkan warga ini,” ungkap Andi Faiz, Jumat (9/6/2023).
Persoalan penanganan sampah ini beberapa kali diprotes dewan. Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina mempertanyakan alasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang menarik tong sampah dari pinggir jalan.
Ia menyoal kebijakan ini sebab banyak aduan dari warga yang harus jauh-jauh untuk buang sampah. Rekan satu komisinya, Faisal juga pernah mempertanyakan kebijakan tersebut yang dianggap bisa memicu buang sampah ke laut.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH, Syakhruddin mengatakan penentuan jumlah satuan harga retribusi dibagi menjadi 3 pengelompokkan berdasarkan KWH meteran listrik warga.
Diantaranya untuk yang dibawah 900 kWH dikenakan biaya retribusi senilai Rp 3.500, kemudian dibawah 1300 kWH dikenakan Rp 5 ribu, dan diatas 1300 kWH mencapai Rp 7.500 per bulannya.
“Jadi berdasarkan kWH biaya itu berdasarkan Perda nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Kita mulai paling tidak Oktober 2023 nanti,” kata Syakhruddin.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>