TIMUR. Pemkot Bontang mendapat teguran Kemendagri, karena dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN di masa tahapan Pilkada. Teguran tersebut meminta kepala daerah menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kabar itu pun dibenarkan Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam. Menurut dia, dalam aturan jelas disebutkan jika ASN tak boleh ikut dalam politik praktis, apalagi sampai berpihak kepada salah satu pasangan calon.
“Iya sudah kami panggil bu Sekda, katanya akan ditindaklanjuti,” ujar Andi Faizal,
Ada beberapa peraturan yang mengatur masalah netralitas tersebut. Mulai dari UU No5/2014, UU no9/2015, UU No10/2016, peraturan pemerintah No42/2004, PKPU No16/2019, Perbawaslu 6 2018, SE KSN No-B2900/KSN/11/2017, Surat Menpan RB No B/71/M, SM 00.00/2017. Seluruhnya jelas melarang adanya ASN ikut terlibat dalam aksi dukung-mendukung bakal calon kepala daerah.
“Kami DPRD menilai bukan dalam kapasitas, tapi dalam konteks ASN harus netral itu wajib. Selain Bontang dan Samarinda, Makassar juga kena (tegur),” lanjut Andi Faizal.
Ketua DPD II Golkar Bontang ini juga meminta penyelenggara dan pengawas pemilu juga netral, termasuk bagian dari pengamanan yakni TNI dan Polri.
“Harus menjadi penengah diantara masyarakat dan tidak berpihak,” tegasnya.
Sementara Pjs Wali Kota Bontang Riza Indra Riadi, pun mengaku telah mendengar kabar itu, namun belum menerima surat resmi dari Kemendagri. Namun, ia memastikan untuk menindaklanjuti bila memang terbukti ada yang melanggar.
“Saya baru baca di medsos, tapi kalau memang ada pasti kita tindaklanjuti,” kata Riza.
Diketahui, Mendagri memberi teguran terhadap 67 kepala daerah terkait netralitas ASN pada Pilkada, salah satunya Pemkot Bontang.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>