Terlibat Sabu, Oknum Ketua RT di Tanjung Laut Indah Dipecat

Lurah Tanjung Laut Indah Bontang Selatan, Nurfaidah (ist)

TIMUR. Oknum ketua RT di Kelurahan Tanjung Laut Indah Bontang Selatan, ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Pihak Kelurahan pun mengambil sikap tegas dengan melakukan pemecatan yang bersangkutan.

Lurah Tanjung Laut Indah Nurfaidah, mengatakan pemecatan dilakukan karena oknum tersebut melakukan tindakan kriminal yang mencoreng kepercayaan masyarakat.

Read More

Dirinya mengaku, saat kejadian posisi sedang di luar daerah untuk melakukan perjalanan dinas. Namun, informasi penangkapan yang diketahui pada Rabu (7/9) lalu oleh tim Polda Kaltim. Nurfaidah merasa kecewa dan prihatin, karena Ketua RT harusnya menjadi pionir dalam memberantas narkoba di lingkungan masing-masing.

Apalagi, beberapa waktu terakhir peredaran gelap narkotika turut masif terjadi di Bontang. Secara regulasi pun tindakan kriminal tentu menyalahi aturan.

“Tentu saya kecewa. Kami minggu ini rapat untuk memecat oknum ketua RT yang terlibat peredaran narkoba. Kalau informasi kejadian, berada di wilayah RT 08 Kelurahan Tanjung Laut Indah,” kata Nurfaidah, saat ditemui di Gedung DPRD Bontang, Senin (12/9/2022). 

Setelah melakukan proses pemecatan. Pihak kelurahan juga memastikan akan melakukan pemilihan ulang Ketua RT 08 agar fungsi sebagai pengawasan tingkat warga bisa berjalan kembali.

Diharapkan, seluruh Ketua RT di Kelurahan Tanjung Laut Indah bisa menjalankan tugas dan fungsi agar menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Kami tetap himbau agar ketua RT lainnya tidak terjebak dengan peredaran narkoba. Karena tugas ketua RT menjadi panutan warganya. Semoga tidak ada lagi terjadi,” sambungnya.

Kekecewaan turut disampaikan Wakil Wali Kota Bontang Najirah. Meski secara resmi dirinya belum menerima secara langsung, namun langkah Kelurahan Tanjung Laut Indah dengan memecat oknum RT yang terlibat narkoba menjadi langkah tegas dan efek jera untuk tidak diulangi.

“Saya belum tau secara resmi. Hanya saja, kalau benar terlibat harus tetap diproses dan diberhentikan menjadi ketua RT,” singkat Najirah.

Sebelumnya, Ditreskoba Polda Kaltim menangkap 4 orang tengah melakukan pesta sabu di sebuah gudang Jl Sutan Syahrir Bontang. Ternyata salah satu tersangka yang diamankan merupakan Ketua Rukun Tetangga (RT) yang belakangan diketahui bernisial A yang menjabat Ketua RT 08 Tanjung Laut Indah.

Aktivitas tempat penangkapan itu memang diakui masyarakat kerap dijadikan tempat berkumpul. “Saya liat ada penangkapan memang waktu itu. Itu pak RT juga ikut dibawa sama polisi dan 3 orang lain,” kata informan yang tak ingin disebut namanya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts