Warga Tanjung Laut Indah Kedapatan Lagi Nyabu di Hotel

Tersangka R kini diamankan di Mapolres Bontang (ist)

TIMUR. Sat Resnarkoba Polres Bontang ringkus seorang pria berinisial R (49), karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu. Dia ditangkap di salah satu Hotel Jl S Parman Bontang Barat, Selasa (30/8) sekira pukul 16.40 Wita.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, awalnya polisi mendapat aduan dari masyarakat terjadinya tindak pidana penyalahgunaan di sebuah hotel.

Saat ditindaklanjuti dan dilakukan penggeledahan, polisi mendapati satu poket sabu dengan berat 0,28 gram di kamar yang disewa R. Tersangka seorang pekerja swasta, warga Tanjung Laut Indah Bontang Selatan.

“Sabu itu disimpan dalam bungkus rokok yang berada di atas meja, tidak jauh dari tempat duduk tersangka,” kata Iptu Mandiyono, Rabu (31/8/2022).

Selain sabu, polisi juga mendapatkan satu buah bong yang digunakan untuk menghisap, satu korek, dan satu telepon genggam.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahguna Narkoba, dengan ancaman 4 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts