TIMUR. Polsek Bontang Utara mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT). Polisi mengamankan tersangka Nu (46) di rumahnya, Jalan MT Haryono, Gunung Elai, Sabtu (1/4/2023) sekira pukul 16.00 Wita.
Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro, mengatakan awal mula kejadian pada Rabu (15/2/2023) lalu sekira pukul 16.30 Wita.
Saat itu korban yang bekerja di salah satu dealer motor di Jalan Ahmad Yani hendak pulang ke rumah.
Saat menunggu jemputan, dia menyadari handphone nya tidak ada. Lalu korban kembali masuk ke dalam dealer untuk mengecek ponselnya yang tertinggal di atas meja.
Namun saat dicek, handphonenya sudah raib. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp3.599.000.
“Lalu pemilik handphone itu melapor ke Polsek Bontang Utara dan kami tindaklanjuti,” katanya.
Sementara dari pengakuan tersangka Na, ponsel itu dia temukan di ATM seberang kantor korban. Namun sayangnya, bukannya mengembalikan kepada yang pemilik, IRT tersebut justru membawa ponsel ke konter untuk diinstall ulang.
“Lalu ponsel itu dipakai secara pribadi, jadinya ada unsur memiliki,” tandas Iptu Tri Soediantoro.
Akibat perbuatannya, dia dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman minimal 3 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>