Buntut Pengusiran Wartawan di PN Balikpapan

dokumentasi suasana persidangan Nahkoda kapal MV Ever Judger di PN Balikpapan, Kaltim, Kamis 10 Januari 2019

TIMUR – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan Kaltim melayangkan surat keberatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan. Surat keberatan itu buntut dari sikap Hakim yang dianggap kooperatif terhadap salah satu Jurnalis Tempo, Sri Gunawan Wibisono.

Read More

Hal itu bermula saat Wibi, sapaannya itu sedang melakukan peliputan proses persidangan Nahkoda kapal MV Ever Judger di PN Balikpapan, Kaltim, Kamis 10 Januari 2019.

Singkat kronologi, saat itu, Wibi hanya menulis dan mengambil foto dengan kamera yang sengaja diatur tidak mempergunakan flash. Namun mendadak, Hakim Kayat menanyakan apakah Wibi sudah meminta izin meliput proses persidangan itu.

Dia beranggapan, Wibi sudah menganggu proses persidangan yang sedang dia pimpin. Dia kemudian meminta Wibi meninggalkan ruangan persidangan karena menganggu persidangan ini.

Untuk diketahui, persidangan kasus pencemaran lingkungan terbuka untuk umum. Dalam proses pemeriksaan para saksi ahli, majelis hakim terdiri hakim ketua Kayat dan anggota Verra Lynda Lihawa mengusir Jurnalis di tengah tengah persidangan.

“Saya sangat kaget dan heran mengingat saya merasa tidak melanggar tata tertib dalam proses persidangan,” ujar Wibi saat dikonfirmasi media ini.

Saat ini, Wibi telah menyampaikan prilaku tidak menyenangkan yang dilakukan salah satu Hakim PN Balikpapan kepada AJI Balikpapan, Jumat, 11 Januari 2019. Menurut Wibi, AJI Balikpapan segera bertindak tegas dalam menyikapi kejadian ini.

Pasalnya, seorang yang berprofesi sebagai Jurnalis dirinya khawatir, hal ini bisa menjadi preseden buruk peliputan persidangan kedepan dimana hakim merasa mampu melanggar Undang Undang Pers.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”).

Pada dasarnya persidangan adalah terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Oleh karena itu, sah saja jika pers meliput suatu persidangan dan memberitakannya.

Liputan pers terkait persidangan juga merupakan salah satu fungsi pers, yaitu pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial (Pasal 3 ayat (1) UU Pers).

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Prev1 of 2

Related posts