Buntut Pengusiran Wartawan di PN Balikpapan

dokumentasi suasana persidangan Nahkoda kapal MV Ever Judger di PN Balikpapan, Kaltim, Kamis 10 Januari 2019

Dalam menjalankan profesinya, pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah (Pasal 5 ayat (1) UU Pers). Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut (Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Pers).

Read More

Selain itu, Pasal 1 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) mengatakan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan pula apa yang dimaksud dengan

“independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”, sebagai berikut:
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

“Ini berarti bahwa pers dilarang untuk memberitakan hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta yang ada di persidangan yang bertujuan untuk memojokkan seseorang,” imbuhnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan telah meminta AJI Balikpapan melayangkan nota keberatan langsung ditujukan ke Ketua Mahkamah Agung terlampir Ketua PN Balikpapan dan AJI Indonesia.

“Saya berharap institusi pengadilan Indonesia merespon secara resmi kejadian ini agar tidak terulang di kemudian hari.Terima kasih,” sambungnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua AJI Balikpapan, Kaltim, Devy Alamsyah menjelaskan, AJI Balikpapan telah melayangkan surat resmi kepada PN Balikpapan untuk ditindaklanjuti.

Surat itu berisi beberapa poin yakni, Pertama PN Balikpapan Kaltim memberikan klarifikasi atas peristiwa tidak menyenangkan tersebut.

Kedua, setiap pihak tak terkecuali, menghormati profesi jurnalis yang juga dilindungi oleh UU. Ketiga, menyatakaan permohonan maaf tertulis dan melalui media massa kepada jurnalis yang bersangkutan secara khusus dan umumnya untuk profesi jurnalis.

Keempat, untuk tidak mengulangi hal serupa di kemudian hari tanpa alasan yang jelas.

“Semoga pihak PN Balikpapan bisa merespons surat kami dengan baik. Dan berharap kejadian ini tidak terulang,” beber Devy sapaannya. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

2 of 2Next

Related posts