Capai 8,51 Persen, Ini UMP Kaltim Tahun 2020

TIMUR. Upah ada hak bagi pekerja yang dibayarkan pengusaha. Setiap tahunnya upah mengalami kenaikan bergantung dengan kondisi ekonomi daerah tertentu.

Read More

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk tahun 2020 mencapai 8,51 persen atau sebesar Rp 2.981.378, 72. sesuai yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim 561/K583 Tahun 2019.

Sosialisasi Pemprov Kaltim terkait kenaikan upah telah dilakukan pasca putusan besaran UMP Kaltim. Asisten II Setdaprov Kaltim yang juga Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans (Kaltim) Abu Helmi pada jumat, (01/11/2019) dikantor Gubernur Kaltim mengatakan.

Kenaikan UMP tersebut berdasarkan perhitungan kenaikan inflasi dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Penetapan UMP Kaltim berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) dimana Dewan Pengupahan telah melakukan rapat dan mengusulkan besarnya UMP ini ke Gubernur Kaltim untuk ditetapkan.” jelas Abu Helmi.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, apabila perusahaan yang tak jalankan penetapan UMP ini, maka ada konsekuensi (sanksi) tergantung pelaksanaan di tahun 2020 mendatang. Kemudian menurutnya, apabila nanti terjadi pelanggaran, maka ada pemeriksaan sampai sanksi sesuai aturan yang berlaku UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 tahun 2015.

“Akan ada sanksi yang akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku sesuai UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 tahun 2015.” tambah Abu Helmi.

Selain itu, dalam agenda penetapan kali ini, juga dihadiri Ketua Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (Kahutindo) Kaltim Sukarjo dan Ketua Bidang Organisasi Apindo Kaltim Reza Fadilah.

Reza Fadilah yang mewakili kalangan pengusaha mengatakan, benar jika ada perusahaan yang tak bisa jalankan UMP Kaltim tahun 2020, pihaknya menyerahkan masalah tersebut ke pemerintah.

“Apabila ada beberapa pihak yang belum bisa melaksanakan UMP ini, kami menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku,” tutupnya.(yok)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts