TIMUR. Sat Reskrim Polres Bontang menangkap tiga tersangka yang terlibat kasus pencurian onderdil crane pada Desember 2022 di Pelabuhan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.
Tersangka itu diantaranya MS (37) warga Tanjung Laut, El (47) warga Tanjung Laut, dan Hn (26) warga Tanjung. Laut Indah. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea, mengatakan alasan mereka mencuri dilatarbelakangi karena masalah ekonomi.
Mereka bertiga sama-sama butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setelah berhasil mencuri, kemudian dijual. Baru setelah itu keuntungan dibagi rata.
“Tersangka mengaku uangnya dibagi tiga dan dipakai untuk keperluan hari-hari,” kata Iptu Bonar Hutapea.
Akibat perbuatan tersangka korban mengalami kerugian materil sebanyak Rp 200 juta. Ketiga tersangka kini sudah mendekam di penjara Mapolres Bontang hntuk penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>