TIMUR. Seorang pria berinisial TW (32), warga Loktuan Bontang Utara ditangkap Polisi karena mencuri sebuah ponsel milik rekan kerjanya, pada 20 Mei 2023 lalu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Sudiantoro mengatakan, tersangka dibekuk di rumahnya di Jalan Kapal Pinisi Kelurahan Loktuan, Selasa (11/7/2023) sore.
Tersangka TW berhasil diringkus setelah buron hampir dua bulan. Penelusuran kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan ponsel jenis Iphone 11, saat hendak masuk kerja.
Dimana korban menitipkan tas yang berisikan ponsel di sebuah ruangan. Usai jam istirahat, ternyata HP tersebut sudah tidak ada. Dia pun langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi.
“Jadi maling ini menyelinap ke ruang penitipan itu. Dia ini rekan korban,” kata Iptu Tri, Rabu (12/7/2023).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 7,2 juta. Penuturan tersangka ponsel itu tidak dijual melainkan dipakai sendiri.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Bontang Utara. Dia dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>