Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Loktuan, Kejari Bontang Periksa 15 Saksi

Lahan milik Pemkot di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Loktuan. Ditengarai terjadi praktik korupsi saat proses pembebasan lahan ini. (Rifki/Klikkaltim)

TIMUR. Penyidikan kasus yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang soal dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Kelurahan Loktuan masih terus berlanjut.

Kepala Seksi Intel Kejari Bontang Danang Leksono mengatakan, pihaknya sudah memeriksa paling tidak 15 orang saksi. Tiga diantaranya ialah ahli waris dari pemilik lahan.

Read More

Kendati begitu, hingga saat ini Kejari masih belum menetapkan tersangka. Alasannya, masih diperlukan pendalaman terkait kasus lahan yang berada di Jalan Slamet Riyadi tepatnya samping WTP Loktuan tersebut.

Selain itu, Kejari Bontang akan berkonsultasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian dugaan tindak rasuah tersebut.

“Semua tetap lanjut. Ini kita sudah periksa 15 orang. Terus akan ke BPKP untuk menghitung nilai kerugian. Untuk tersangka masih belum,” terang Danang Leksono kepada Klik Kaltim (Timur Media Grup), Kamis (24/8/2023).

Diketahui pada 2015 silam, Pemkot Bontang melakukan pembebasan lahan sebagai salah satu syarat pemekaran wilayah. Namun, pengadaan lahan seluas 800 meter per segi itu ditengarai tidak melalui tim resmi.

Bahkan awalnya tidak ada perencanaan dan langsung melakukan pembebasan lahan. Berangkat dari studi kasus oleh KJPP, taksiran harga tanah di lahan yang dibebaskan tertinggi Rp 1,7 juta.

Namun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bontang menyebutkan harga tanah saat itu masih Rp 600 ribu per meter.

“Jadi masih ada informaai yang selisih soal pembebasannya. Makanya untuk lebih pasti nilai kerugian negaranya kita tunggu dari BPKP,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts