Dapil IKN Nusantara Dipertanyakan, KPU RI Tunggu Revisi UU Pemilu

Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap (Foto: Inibalikpapan)

TIMUR. Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap, belum bisa memastikan daerah pemilihan (Dapil) khusus Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Pemilu 2024 nanti. Pasalnya, dapil khusus IKN Nusantara belum terakomodir dalam undang-undang (UU).

Read More

Termasuk dalam UU Pemilu, sehingga harus menunggu revisi UU tersebut agar bisa diakomodir.“Kalau di IKN memang belum ada norma (aturan) itu,” ujarnya melansir Suara.com, Rabu (27/7/2022)

KPU RI kata dia, masih menunggu jika ada revisi UU Pemilu oleh Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar dapil khusus IKN bisa diakomodir.

“Bahwasanya nanti norma dimasukan dalam UU Pemilu oleh pembuat UU, dalam hal ini DPR melalui Komisi II dan Pemerintah melalui Depdagri maka KPU siap melaksanakan disana,” ucapnya.

Menurutnya, masih ada waktu Pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi UU Pemilu. Namun jika belum ada dapil khusus IKN, maka wilayah IKN tetap bagian dari Kaltim.

“Kita masih berkoordinasi menunggu regulasinya, masih ada waktu. Karena pasti beda, situasi, kondisi dan konsep yang mau dirancang di situ (IKN),” tandasnya.

Menurut dia, IKN berbeda dengan daerah otonomi baru (DOB) di Papua, yakni Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Tengah. Sebab UU DOB mengatur soal dapil baru.

“Ini memang ada pesan yang berbeda, kalau di UU DOB itu memang tegas disebutkan bahwa akan ada pemilu (dapil) di 3 DOB pada Pemilu 2024 bunyi disana,” tuturnya.

Lebih lanjut, dirinya memastikan KPU RI siap berkantor di IKN Nusantara. Ia menyebut pemindahan kantor merupakan keharusan berdasarkan aturan. “Ketika kemudian saatnya sudah tiba, nanti pasti akan ada pergeseran,” tutupnya. (Suara.com)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts