Disnaker Mulai Terapkan Perda Nomor 9 Tahun 2013

TIMUR. Permasalahan ketenagakerjaan di Bontang menjadi salah satu dari sekian banyak pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang mencatat, ada dua hal mendasar yang wajib diselesaikan dalam waktu segera. Yakni urusan perekrutan dan kesejahteraan tenaga kerja lokal. Sebagai Kota Industri, Bontang harus ramah terhadap para tenaga kerja, khususnya pekerja lokal.

Read More

Beberapa waktu lalu, DPRD Bontang mengusulkan adanya uang jaminan. Aturan mengenai uang jaminan itu sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya. Uang jaminan itu diserahkan oleh perusahaan kepada pemerintah daerah, dan akan tetap berada di kas daerah selama perusahaan beroperasi.

Ketua Komisi I Agus Haris mengatakan, semua perusahaan yang masuk maupun beroperasi di Bontang wajib untuk taat dan patuh terhadap aturan tersebut. Apalagi ada payung hukumnya. Menurutnya, aturan ini akan mengurangi permasalahan antara perusahaan dan karyawan terkait pesangon.

“Ini harus atas kehendak pemerintah daerah. Sebab, nantinya akan menjadi kewenangan yang dijalankan oleh instansi terkait. Perusahaan yang tak menyertakan uang jaminan tidak akan bisa memperoleh izin operasional,”kata politisi Gerindra tersebut.

Dirinya menegaskan, jika hal ini tak mampu diterapkan perusahaan, akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara pekerjaan dan pencabutan usaha. Jaminan kerja juga harus tergambar dengan kontrak. Artinya, perusahaan menyesuaikan investasi dengan jaminan kerja yang diberikan kepada karyawan.

“Tergantung kualifikasi dan investasi perusahaan. Berkisar 15 persen,” ucap Politikus Partai Gerindra itu.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bontang Puguh Harjanto menuturkan, aturan tersebut sebenarnya sudah dijalankan oleh pihaknya. Ada beberapa perusahaan yang “dipaksa” untuk menitipkan uang jaminan. Saat ini, evaluasi sedang dilakukan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas terkait pemberlakuan aturan itu.

“Sejauh ini sekitar ada sepuluh perusahaan yang kami data tidak menerapkan itu,” tutupnya.

Dalam waktu dekat Disnaker akan melakukan upaya punishment terhadap perusahaan yang tidak taat Aturan tersebut. Di dalam Perda tersebut tertulis dengan jelas mengenai sanksi yang bisa diterapkan oleh daerah. Mulai dari peringatan hingga pencabutan sanksi.

“Peraturan ini dibuat untuk melindungi tenaga kerja. Ada banyak contoh kasus perusahaan yang abai terhadap hak-hak karyawannya. Kami akan mengikat perusahaan dengan aturan, begitu mereka mulai memproses izin. Mereka harus tunduk dengan aturan ini atau izinnya tidak akan diberikan,” ucap Puguh. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts