Edar Double L, Penjual Air Isi Ulang di Loktuan Diringkus Polres Bontang

Polisi meringkus pengedar narkotika jenis Double L, berinisial Ir (33) di Loktuan Bontang Utara (ist)

TIMUR. Satresnarkoba Polres Bontang kembali meringkus pengedar narkotika jenis Double L, berinisial Ir (33) di Loktuan Bontang Utara, Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 21.00 Wita.

Read More

Dia diringkus karena kedapatan memiliki 1.830 butir Double L, pasca aduan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayahnya.

“Dari laporan itu, kami tindaklanjuti ke lokasi untuk penyelidikan hingga penangkapan tersangka,” ujar Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan.

Selain 1.830 butir Double L, polisi juga menyita uang tunai Rp748.000, dan kertas pembungkus. Tersangka diketahui sehari-hari menjual air isi ulang di wilayah Loktuan.

Atas perbuatannya, tersangka Ir dijerat Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan.

“Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tambah AKP Rihard.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts